NEWSTICKER

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

16 March 2023 16:46

Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi (mantan Kasat Samapta Polres Malang) dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (mantan Kabag Ops Polres Malang) 

Di dalam amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023), majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Gas air mata yang ditembakkan Bambang Sidik Achmadi tertiup angin sebelum sampai ke penonton. Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto tidak memerintahkan Brimob menembakkan gas air mata. 

Sementara yang dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penembakan gas air mata adalah AKP Hasdarmawan (mantan Danki Brimob Polda Jatim ). Vonis 1,5 tahun penjara yang majelis hakim jatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara. 

Hakim menilai penembakan gas air mata yang diperintahkan Hasdarmawan sangat berlebihan. Hasdarmawan seharusnya bisa memerintahkan pasukan Brimob yang dipimpinnya mencegah aksi anarkis massa dalam laga sepak bola Persebaya vs Arema FC pada awal Oktober 2022. 

Hasdarmawan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2, karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.