2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

16 March 2023 16:46

Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan divonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kamis (16/3/2023). 

Hakim menilai keduanya tidak terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Hakim mengatakan, bahwa penembakan gas air mata yang dilakukan Bambang Sidik Achmadi tertiup angin, sebelum sampai kepada penonton. Sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dinilai tidak bersalah, karena tidak memerintahkan anggota Brimob untuk melakukan penembakan gas air mata. 

Sementara itu, mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara. 

Hakim menilai penembakan gas air mata yang diperintahkan Hasdarmawan kepada anggota sangat berlebihan. Seharusnya, Hasdarmawan bisa memerintahkan anggotanya untuk menghindari anarkisme massa dalam laga sepak bola Persebaya kontra Arema FC, pada awal Oktober 2022. 

Hasdarmawan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2, karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat. 

(Luthfia Maharani Trianti)


Close Ads X
Close Ads X