NEWSTICKER

Besok, KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

N/A • 9 March 2023 13:46

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan perdata Partai Prima menunda pemilu 2024. Memori banding akan diajukan pada Jumat (10/3/2023). 

"KPU sudah memutuskan akan mengajukan memori banding dan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tengku Oyong bersama hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Setiawan menghukum KPU untuk segera melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan dibacakan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan gugatan Partai Prima untuk dimasukan sebagai peserta Pemilu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)

Tag

KPU