10 April 2023 09:39
Ketua DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, ada tiga langkah yang harus diketahui para penumpang sebelum memakai moda transportasi darat, salah satunya adalah memastikan perusahaan otobus (PO) yang digunakan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan.
"Pastikan PO yang dipilih itu PO yang memiliki izin resmi, terdaftar di Kementerian Perhubungan," ujar Ketua DPP Organda Kurnia Lesani Adnan.
Selain itu, masyarakat juga diminta memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan mudik.
Menjelang arus mudik Lebaran 2023, moda transportasi darat seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memang masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk pulang ke kampung halaman.
Pemerintah telah memprediksi sebanyak 123,8 juta orang akan pulang kampung pada masa mudik Lebaran 2023. Sekitar 22 juta orang di antaranya diprediksi menggunakan moda transportasi bus.