24 December 2022 12:37
Bukti perintangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap di persidangan. Baiquni Wibowo ternyata hanya menyalin DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo pada jam tertentu.
Awalnya, hakim mencecar Baiquni soal penyalinan file rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Lalu hakim juga mempertanyakan aksi Baiquni yang hanya menyalin rekaman di rentang waktu spesifik saat kejadian pembunuhan Brigadir J.
“Mohon izin setelah kami buka pertama itu tampilan CCTV di sekitar kompleks. Kami langsung nalar yang diminta dilihat dan di-copy itu terkait kejadian,” ujar Baiquni menjawab hakim.
“Apa Chuck ada perintah itu?” tanya hakim.
“Tidak,” jawab Baiquni.
“Kenapa saudara langsung paham menentukan bahwa yang mau direkam ini terkait kejadian tanggal 8 Juli?” tanya hakim lagi.
“Karena pada saat kami buka pertama, tampilan beberapa CCTV itu rekaman di sekitar Kompleks," jelas Baiquni.