27 December 2022 20:49
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga eks pimpinan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hukuman empat tahun penjara. Ketiganya terlibat dalam perkara dugaan penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp117,9 miliar.
Ketiga terdakwa adalah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan eks Senior Vice President sekaligus anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain. Pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, ketiganya hadir secara daring dari Bareskrim Polri.
JPU menyebut ketiga terdakwa telah menggunakan dana Boeing Community Investment Fund di luar peruntukan. Itu pun tanpa pengetahuan dan izin ahli waris korban.
Selain itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka telah membuat resah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).