28 December 2022 12:09
Tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer menghadirkan saksi pakar hukum sekaligus Juru Bicara RKUHP Albert Aries di persidangan. Sebelum mulainya persidangan, Albert menyatakan bahwa kehadiran dirinya secara Prodeo-Pro Bono atau gratis untuk Richard Eliezer.
"Sebelum saya menjawab pertanyaan Penasihat Hukum, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir di sini majelis secara pro deo, pro bono, atau cuma-cuma, gratis," kata Albert soal kehadirannya kepada majelis hakim, Rabu (28/12/2022).
Merujuk pada KBBI, pengertian pro bono yaitu 'bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut masalah hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri'.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Eliezer menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.