Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan oknum pejabat yang melakukan TPPU pandai dalam merubah entitas dan menggunakan data orang lain untuk melakukan aksinya.
"Subjek terlapor melakukan pola transaksi dengan merubah entitas. Tadinya dia aktif di suatu daerah kemudian dia pindah ke daerah lain, yang tadinya dia menggunakan nama tertentu kemudian dia mengunakan nama lain," ujar Ivan
Ivan berpendapat bahwa oknum pejabat Kemenkeu paham dan sadar saat PPATK melakukan penyelidikan.
"Kemudian kami berasumsi sesuai dengan faktanya yang bersangkutan kemudian paham bahwa sudah terjadi pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK sehingga mengganti entitas subjeknya," lanjut Ivan.
Menkopolhukam dan PPATK mengadakan rapat dengar pendapat di Gedung DPR Jakarta, Rabu (29/3/2023). Pertemuan ini merupakan buntut kasus dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang menyangkut institusi Kementerian Keuangan.