Aturan Wajib Penggunaan Masker di Ruang Publik Dicabut

12 June 2023 10:10

Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19, resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di semua ruang publik mulai Minggu 11 Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang dirilis sejak Jumat 9 Juni 2023. 

Aturan tersebut membebaskan masyarakat dari kewajiban penggunaan masker di tempat umum dan fasilitas publik. Aturan yang sama juga berlaku bagi masyarakat ingin melakukan perjalanan dalam maupun ke luar negeri, namun masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kurang sehat. 

Protokol kesehatan untuk fase transisi dari pandemi ke endemi  tetap menganjurkan vaksinasi sampai dengan booster ke-2. Sebelum dan sesudah bepergian dan saat berada di tempat umum, masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker jika merasa sehat dan tidak ada risiko penularan covid-19, sementara bagi yang tidak sehat atau berisiko tertular covid-19 disarankan untuk tetap menggunakan masker.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)