8 February 2023 19:37
Anggota Densus 88 Anti Teror Polri, Bripda HS, yang membunuh sopir taksi online pernah dikenai sanksi etik.
"Yang bersangkutan (Bripda HS) memang bermasalah. Sebelumnya, pernah dilakukan sanksi etik kepada yang bersangkutan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Benny juga membenarkan Bripda HS membunuh sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe karena masalah ekonomi. Bripda HS berniat mencuri mobil korban. Hal itu diklarifikasi langsung ke internal Densus 88 Anti Teror Polri.
Bripda HS sendiri baru diketahui keluarga korban sebagai tersangka pembunuhan pada 7 Februari 2023. Menurut Benny, hal itu wajar karena ada banyak proses yang dilalui, mulai dari penangkapan, pemeriksaan pendahuluan, hingga pelimpahan kasus. Apalagi Densus 88 menangani kasus yang berhubungan dengan teror bukan pembunuhan.
Adapun keluarga korban menduga kasus ini pembunuhan berencana. Benny menilai penerapan pasal yang tepat ke pelaku akan dilihat dari proses pembuktian. Untuk sementara, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, menurutnya, ketika ada bukti lain, pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan pembuktian yang ada.