NEWSTICKER

Sidang Dupilk, Kuasa Hukum Kuat Maruf Tegaskan Kliennya Tak Bersalah

N/A • 31 January 2023 10:02

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs semakin mendekati babak akhir. Dalam sidang kali ini PN Jakarta Selatan merencanakan dua agenda yakni sidang replik dan duplik. 

Pekan lalu, Pleidoi tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah mendapat tanggapan jaksa dalam sidang replik yang digelar Jumat (27/1/2023) lalu. Dalam sidang tersebut, tim jaksa telah menolak pleidoi ketiga terdakwa alasannya, pleidoi dari sisi terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam sidang duplik kali ini, pihaknya akan menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami akan menegaskan kembali, kaitannya dengan isi pleidoi kami kemudian ada beberapa hal yang memang perlu kami pertegas kembali kaitannya dengan posisi Kuat Ma'ruf dalam tuntutan jaksa, khususnya mengenai masalah apa yang didakwakan yang mengenai Pasal 340 seolah-olah Kuat Ma'ruf ini sudah mengetahui akan adanya peristiwa di Rumah Dinas Duren Tiga ini," ungkap Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, Selasa (31/1/2023).

Diketahui, JPU meminta kepada Maejlis Hakim untuk menolak pleidoi atau nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf. Sebelumnya, Kuat Ma'ruf telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Shania Iswandani)