Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kembali digelar di PN Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atau replik atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya Richard Eliezer dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Menurut jaksa, Eliezer bersalah karena telah menembak Brigadir Yosua. Dalam surat tuntutan, Richard dinilai telah melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard Eliezer menjadi salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.