Putri Candrawathi Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana

30 January 2023 23:20

Dalam replik yang dibacakan jaksa atas pleidoi pribadi Putri Candrawathi, jaksa menilai Putri pura-pura tidak mengerti soal perbuatannya menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa meyakini bahwa Putri terlibat pembunuhan berencana Brigadir J, karena peristiwa itu berawal dari Putri yang mengaku dirinya dilecehkan.

"Berdasarkan pada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.

Jaksa juga menilai cerita Putri Candrawathi tentang dugaan pelecehan seperti cerita bersambung dan penuh khayalan. 

Jaksa menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan jaksa. 

Jaksa tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara sesuai dengan surat tuntutan pada sidang 18 Januari 2023 dan meminta hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Putri Candrawathi. 

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X