Komisi Nasional HAM telah memberi laporan akhir hasil penyelidikan atas tragedi Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Salah satu fakta yang terungkap adalah adanya 45 tembakan gas air mata, 27 tembakan terlihat dari video dan 18 tembakan lainnya terkonfirmasi dari suara.
Fakta lainnya terdapat pada PSSI yang dinilai melanggar aturan sendiri. Dalam penyusunan kerja sama, PSSI tidak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata seperti yang tercatat dalam pasal 19 aturan FIFA mengenai stadion safety and regulation.
Kemudian fakta ketiga kelemahan verifikasi. Berdasarkan informasi, Stadion Kanjuruhan diverifikasi pada Februari 2020 oleh PT LIB dengan catatan tidak memiliki sejumlah dokumen, dan rencana evakuasi.
Komnas HAM mencatat korban tewas mencapai 135 orang. Banyak korban yang mengalami gangguan pernapasan dan ditemukan memar di bagian paru-paru akibat trauma atau benturan hingga patah tulang.
Ada juga temuan CCTV tidak dihapus. Dari 32 titik CCTV di stadion Kanjuruhan, 16 diantaranya baru dipasang Jumat (30/9/2022) atau sehari sebelum pertandingan. Pengaturan IT pada CCTV tersebut masih dapat berubah-ubah.
Terakhir, banyak broadcaster yang mengeluh kehilangan sponsor sehingga mengulang pergantian jadwal pertandingan.