Keluarga Korban Pencabulan di Malang Tangkap dan Serahkan Pelaku ke Polisi
26 October 2022 21:09
SHARE NOW
Keluarga korban pencabulan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan, pelaku ternyata juga residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menahan Denny Kurniawan alias Vano, warga Dusun Ngelak, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang. Vano diserahkan ke Polres Malang setelah ditangkap keluarga korban atas dugaan pencabulan dan juga pencurian.
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka ternyata seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak kenalan korban di media sosial, kemudian diajak bertemu dan dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan. Namun korban diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri kemudian diajak pulang ke rumah tersangka untuk dicabuli.
Tersangka terjerat pasal pencabulan anak di bawah umur dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.