25 October 2022 15:17
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilanjutkan hari ini (25/10/2022) di PN Jakarta Selatan dengan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer. Namun, pada persidangan kali ini dilakukan tanpa audio.
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, aturan sidang sudah diatur dengan hak asasi manusia dan sudah diundangkan menjadi undang-undang. Ia menyebut, dibuka atau tidaknya sidang itu adalah wewenang ketua majelis dan aturan mahkamah agung, namun pernyataan tersebut harus konsisten.
"Aturan sidang dilakukan terbuka atau tertutup itu terserah ketua majelis dan aturan mahkamah agung. Artinya, jika di awal dikatakan sidang dibuka untuk umum kemudian dilakukan dengan tidak adanya video maupun audio, harusnya konsisten," jelas Asep Iwan Iriawan.
"Sidang lanjutan Eliezer ini menjadi pertanyaan publik karena tanpa audio, karena percuma juga untuk apa liat gerak-gerik tubuh tanpa suara karena yang publik butuh itu pernyataan-pernyataannya," sambungnya.