Oknum polisi di Madura diduga menjual istri kepada rekan-rekannya. Akibatnya, pelaku hendak diproses hukum dan dikenai sanksi pemecetan. Rekan-rekan pelaku yang terlibat dan atasan pelaku yang tidak memproses laporan dengan layak juga ditindak.
Aksi seorang polisi yang menjual istrinya secara seksual ini dinilai komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebagai perbuatan yang memalukan dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Adapun istri pelaku melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, dan narkoba. Laporan ini juga ditunjukkan kepada rekan-rekan pelaku. Namun, laporan susila terhadap sejumlah anggota polisi dicabut istri Aiptu AR. Korban juga membantah dijual suaminya. Ia mengaku perbuatan asusila terjadi karena pengaruh narkoba.
Hingga saat ini, Propam Polda Jawa Timur masih memeriksa pelaku yang sedang ditempatkan khusus di Mapolda Jawa Timur. Meski laporan dicabut korban, Polda Jatim tetap memproses kasus ini hingga ke sidang kode etik.
"Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, tetap ya kode etik diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kombes Pol. Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.