Teknisi ATM di Sukabumi Curi Uang Rp1,9 M

28 September 2022 11:42

Dua orang tersangka komplotan pencurian uang di mesin ATM ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat. Seorang tersangka merupakan oknum pegawai pihak ketiga (vendor) yang mengisi uang ATM. Selama menjalankan aksinya, tersangka telah menggasak uang total Rp1,9 miliar. 

Komplotan pencuri uang di mesin ATM dilakukan oleh oknum pegawai vendor penyedia uang PT Usaha Gedung Mandiri berinisial AS. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi di wilayah Cianjur, Jawa Barat setelah beraksi selama hampir satu tahun. Ia melakukan aksinya di enam titik operasi dengan jumlah total kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan profesinya sebagai teknisi perawatan mesin ATM. Ia kemudian dengan leluasa mengambil uang sebanyak Rp50 juta-Rp250 juta setiap beraksi.

"Ia bekerja sebagai teknisi mesin ATM, memiliki kunci, tersangka inisial AS memperbaiki mesin sekaligus mengambil uangnya," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.

Dalam aksinya polisi juga menangkap tersangka berinisial R yang menjadi penerima uang. Sementara tersangka lain berinisial IH masih diburu.

(Hajid Arrafi)


Close Ads X
Close Ads X