Zaky Haikal • 26 January 2023 17:04
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyebut terdakwa Putri Candrawathi sebagai sosok yang munafik. Isi nota pembelaan memperlihatkan sikap egois dari Putri yang dinilai lebih mementingkan dirinya sendiri.
"Apa yang dibacakan oleh Putri Candrawathi, saya mengambil kesimpulan bahwa pembelaan dia itu adalah sebuah kemunafikan dirinya sendiri," ujar Samuel Hutabarat.
Sementara itu, Putri Candrawathi kembali menegaskan bahwa ia mengalami kekerasan seksual, penganiayaan, dan pengancaman dari almarhum Yosua. Putri bahkan menyebut siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya di hadapan Tuhan.
"Saya tidak mengerti mengapa ini harus terjadi pada saya, tepat di hari pernikahan kami yang ke-22," ujar Putri Candrawathi sambil terisak saat membaca nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, pihak kuasa hukum Putri menyatakan bahwa kliennya telah menyampaikan nota pembelaan secara jujur dan tidak ditutup-tutupi.