Menyoroti Gaya Hedon Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Jaksel
24 February 2023 23:49
SHARE NOW
Gaya hedon anak pejabat pajak yang menganiaya anak pengurus GP Ansor menjadi sorotan. Pasalnya, jip mewah yang dipa kai saat kejadian ternyata belum membayar pajak dan tidak masuk dalam LHKPN orang tuanya. Kasus ini harus dibayar mahal karena pelaku selain terancam hukuman lima tahun penjara, jabatan orang tuanya di Direktorat Jenderal Pajak juga dicopot.
Mario Dandy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Mario dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita mengenai anak pejabat pajak yang menganiaya pemuda hingga koma turut memancing emosi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengunggah responnya melalui instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Menteri Keuangan menyebut beberapa hal yaitu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan, mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga jajaran kementerian keuangan, dan penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan.
Sri Mulyani sangat menyayangkan masih adanya aksi arogan dan bermewah-mewah atau flexing oleh jajarannya karena bisa menggerus kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan.
Dalam LHKPN 2021 total kekayaan yang dilaporkannya mencapai Rp56,10 miliar. Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara, Rafael dilaporkan memiliki sumber kekayaan dari 11 bidang tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah daerah. Nilai kekayaan dari tanah dan bangunan itu mencapai Rp51,93 miliar.
Meski demikian, dalam LHKPN tidak terlihat adanya kendaraan Rubicon yang kini tengah menjadi barang bukti penganiayaan. Tidak hanya itu, sepeda motor mewah yang terlihat dikendarai Mario di media sosialnya jua tidak nampak dalam LHKPN.
Dengan adanya temuan tersbut Sri Mulyani resmi mencopot ayahanda Mario, Rafael Alun Trisambodo. Pencopotan ini dilakukan untuk memaksimalkan proses pemeriksaan disiplin yang dijalani.
Rafael resmi dicopot terhitung sejak 23 Februari 2023. Pencopotan didasarkan pada Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Kasus ini sekali lagi menunjukkan bahwa gaya hidup mewah keluarga pejabat khususnya pejabat pajak masih terjadi. Harta yang melimpah memunculkan perasaan superioritas, sehingga memicu lagak jagoan.