Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Khusus di IKN, KPU mempertanyakan status kedaerahan Jakarta yang tentunya tidak akan lagi berstatus sebagai Daerah Khusus. Hal ini perlu dibahas karena memiliki konsekuensi elektoral.
Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asyari, langkah itu harus dipertegas sehubungan dengan perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Hasyim juga mempertanyakan apakah otonomi Jakarta hanya di provinsi sebelumnya atau kabupaten kota yang selama ini berstatus daerah administrasi diberikan otonomi. Jika menjadi otonomi, apakah kabupaten kota di Jakarta akan diikutsertakan dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Saat ini, pemerintah dan DPR belum merespons serius dampak bertambahnya otonomi baru baik di Papua maupun IKN bagi pelaksanaan Pemilu 2024.