Baiquni Wibowo Berperan Salin File di DVR CCTV Rumah Ferdy Sambo

19 October 2022 18:40

Baiquni Wibowo merupakan terdakwa yang menghalangi penyidikan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Baiquni Wibowo berperan menyalin file DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum file DVR CCTV disalin oleh Baiquni Wibowo, DVR tersebut sempat diambil oleh Irfan Widyanto. Kemudian Chuck Putranto meminta Baiquni menyalin rekaman video CCTV tersebut. 

"Chuck Putranto menghubungi Baiquni Wibowo agar datang ke TKP (rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga) dengan maksud untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV" jelas salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.

Baiquni Wibowo sempat meragukan perintah tersebut, namun Chuck mengizinkan dan meyakinkan Baiquni sehingga hal tersebut pun dilakukan oleh Baiquni.

"Baiquni Wibowo bertanya 'enggak apa-apa nih..?' Dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah kadif propam (Ferdy Sambo)'. Selanjutnya, Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan dalam mobilnya," Beber jaksa.

Kemudian, Baiquni membawa laptop Microsoft Surface dan memindahkan file dari DVR CCTV. Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman video pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00-18.00 WIB. Kemudian, memindahkannya ke media penyimpanan flashdisk warna merah hitam.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X