Beda dengan Bharada E, Brigadir RR Dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana

8 August 2022 17:38

Hari ini, Senin (8/8/2022) tepat satu bulan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas. Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Polisi terus berupaya mengungkap kasus kematian Brigadir J yang menjadi perhatian publik. Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus tersebut. Dua orang tersangka yaitu Bharada E dan Brigadir RR, yang merupakan ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Diketahui Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, sedangkan Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tim Khusus bentukan Kapolri akan terus melakukan pendalaman kasus. Saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan secara khusus Mako Brimob Polri, Depok untuk diperiksa mengenai dugaan pelanggaran kode etik dalam olah TKP tewasnya Brigadir J. 

(Ilham Amirullah)


Close Ads X
Close Ads X