Riau: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Riau menurunkan Tim Advokasi Hukum untuk menindaklanjuti kasus viral sengketa tanah yang menjerat seorang ibu rumah tangga (IRT), Inong Fitriani (57). Kasus yang terjadi di Kota Dumai, Riau, menyita perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan lahan seluas kurang lebih 1.200 meter persegi.
Inong Fitriani ditahan oleh pihak Polres Dumai atas dugaan pemalsuan surat tanah yang telah dikuasai keluarganya sejak 1961. Sementara, pihak pelapor, seorang pengusaha bernama Toton Sumali, mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan dokumen yang diterbitkan pada 2000.
Ketua Tim Hukum NasDem Riau, Teguh Indarmaji, menyampaikan, bahwa dari hasil pemantauan awal, perkara ini semestinya lebih layak masuk ke dalam ranah perdata, bukan
pidana. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan klarifikasi kepada semua pihak terkait.
“Jadi, pertama tentu kami telah bertemu dengan keluarga bu Inong, anak-anaknya, dan juga kuasa hukumnya. Dari awal kami melihat bahwa ini adalah sengketa yang seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana. Kami akan menanyakan dan mendalami apakah memang ada unsur pidana di dalamnya,” ujar Teguh Indarmaji, dikutip dari
Headline News, Metro TV pada Kamis, 15 Mei 2025.
Penahanan dan penetapan bu Inong sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polres Dumai menjadi viral di media sosial (medsos). Kasus ini menjadi sorotan sejumlah politikus di DPR, di antaranya Rieke Diah Pitaloka, Dewi Juliani, dan Willy Aditya
(Tamara Sanny)