27 April 2026 10:53
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan penyelenggaraan Haji 2026 demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah jemaah di Tanah Suci. Seluruh calon jemaah diwajibkan memiliki dokumen resmi seperti visa haji dan tasrih atau izin khusus beribadah.
Tanpa dokumen tersebut, jemaah tidak diperkenankan mengakses area ibadah utama seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pengawasan diperketat dengan kehadiran petugas keamanan yang terus melakukan pemantauan di lokasi-lokasi strategis.
Menanggapi kebijakan ini, petugas PPIH Arab Saudi mengimbau jemaah Indonesia untuk disiplin dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Kepala Seksi Khusus Nabawi PPIH Arab Saudi, M. Thoriq, menjelaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi jemaah, di antaranya tidak melakukan siaran langsung di media sosial, tidak membuat video komersial, serta tidak mendokumentasikan evakuasi medis maupun jenazah. Selain itu, jemaah juga dilarang membuat kegaduhan seperti yel-yel, membawa pengeras suara, hingga membawa bendera atau atribut organisasi.