Calon Jemaah Haji Wajib Patuhi Aturan di Masjidil Haram dan Nabawi

27 April 2026 10:53

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan penyelenggaraan Haji 2026 demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah jemaah di Tanah Suci. Seluruh calon jemaah diwajibkan memiliki dokumen resmi seperti visa haji dan tasrih atau izin khusus beribadah.

Tanpa dokumen tersebut, jemaah tidak diperkenankan mengakses area ibadah utama seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pengawasan diperketat dengan kehadiran petugas keamanan yang terus melakukan pemantauan di lokasi-lokasi strategis.

Menanggapi kebijakan ini, petugas PPIH Arab Saudi mengimbau jemaah Indonesia untuk disiplin dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Khusus Nabawi PPIH Arab Saudi, M. Thoriq, menjelaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi jemaah, di antaranya tidak melakukan siaran langsung di media sosial, tidak membuat video komersial, serta tidak mendokumentasikan evakuasi medis maupun jenazah. Selain itu, jemaah juga dilarang membuat kegaduhan seperti yel-yel, membawa pengeras suara, hingga membawa bendera atau atribut organisasi.



Larangan lain yang ditegaskan adalah tidak merokok di area masjid. Sementara bagi jemaah atau media yang ingin melakukan siaran langsung, kegiatan tersebut hanya diperbolehkan di luar area pagar masjid.

"Kalaupun ingin melakukan kegiatan live streaming bisa dilakukan di luar pagar Masjid Nabawi," ujar Thoriq dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Senin 27 April 2026.

Thoriq juga menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah agar tidak berurusan dengan aparat keamanan setempat.

“Yang kita harapkan adalah jemaah juga mematuhi peraturan di Masjid Nabawi setempat supaya tidak berurusan dengan aparat keamanan Saudi,” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)