.
27 December 2025 14:48
Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara menanggapi penetapan status tersangka terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, terkait kasus dugaan ijazah palsu sarjana. KPU memastikan bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan ijazah Strata 1 (S1) saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil kepala daerah dalam Pilkada lalu.
Anggota KPU Idham Holik, menjelaskan, bahwa Hellyana hanya melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai syarat administrasi pencalonan. Hal ini senada dengan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Bangka Belitung yang mencatat bahwa dokumen pendidikan yang diserahkan hanyalah ijazah tingkat SMA, bukan gelar sarjana yang kini dipermasalahkan.
"Beliau pada saat mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik." Ujar Idam, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Sabtu, 27 Desember 2025.
| Baca juga: Polda Metro Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka |
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus penggunaan ijazah palsu sarjana hukum. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada surat keterangan yang diterbitkan penyidik tertanggal 17 Desember 2025 setelah melalui serangkaian gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang menemukan kejanggalan dalam penggunaan gelar Sarjana Hukum oleh Hellyana. Ia menilai adanya ketidakwajaran dalam masa studi yang ditempuh oleh tersangka yang diduga hanya memakan waktu satu tahun di Universitas Az-Zahra.
"Dalam perihal data saja itu sudah berbohong, sudah berani masukkan, apalagi hal-hal yang lainnya," ungkapnya, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Sabtu, 27 Desember 2025.
Ahmad menyayangkan praktik instan dalam dunia pendidikan tersebut karena mencederai integritas akademisi. Ia membandingkan perjuangan mahasiswa reguler yang harus menempuh pendidikan bertahun-tahun dengan proses kilat yang diduga dilakukan oleh pejabat publik tersebut.
(Daffa Yazid Fadhlan)