15 September 2020 09:14
Aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di 25 ruas jalan kembali ditiadakan untuk mendukung pengetatan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Lalu lintas di kawasan Bundaran HI pada hari Senin pagi terpantau ramai lancar. Peniadaan aturan ganjil genap ini merupakan upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi terjadinya kerumunan di moda transportasi umum. Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, warga DKI diharapkan tetap beraktivitas di rumah.