5 September 2020 19:52
Pada hari pertama pendaftaran calon kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari 100 pasangan bakal calon kepala daerah melanggar aturan karena melakukan arak-arakan saat akan mendaftar di KPU setempat. Hal ini dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan covid-19.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana meski tidak secara khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).