Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Bisa Dipidana

5 September 2020 19:52

Pada hari pertama pendaftaran calon kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lebih dari 100 pasangan bakal calon kepala daerah melanggar aturan karena melakukan arak-arakan saat akan mendaftar di KPU setempat. Hal ini dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan covid-19.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana meski tidak secara khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)