Luhur Hertanto • 6 April 2022 09:21
Pemerintah kembali memberlakukan syarat perjalanan khusus transportasi udara yang berlaku mulai 5 April-13 Mei 2022. Calon penumpang yang sudah melakukan vaksin booster covid-19 tidak wajib menunjukan hasil tes PCR atau antigen yang negatif covid-19.
Sebaliknya bagi calon penumpang yang baru mendapatkan dosis satu dan dua tetap diminta untuk menyertakan hasil tes PCR atau antigen yang negatif covid-19. Aturan yang berlaku efektif mulai 5 April hingga 13 Mei 2022 ini dikecualikan untuk anak berusia kurang dari enam tahun.