Luhur Hertanto • 6 April 2022 18:29
Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Munarman yang dituntut delapan tahun penjara. Mantan sekretaris umum FPI ini diputus terbukti bersalah atas perbuatannya membantu dan memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
Pengamat terorisme Ridlwan Habib meminta semua pihak menghormati vonis tersebut yang kurang dari separuh tuntutan jaksa. Alasannya proses hukum kasus terorisme di Indonesia termasuk yang paling baik dibandingkan negara lain.