Luhur Hertanto • 11 March 2022 10:38
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini modus perbudakan manusia terhadao penghuni kerangkeng bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, bukan mencari keuntungan materi. Sebab di dalam kerangkeng tersebut yang terjadi adalah penganiayaan hingga memakan korban jiwa.
Praktek penganiayaan yang di luar akal sehat tersebut diketahui oleh pihak berwenang setempat. Namun mereka tidak melakukan upaya menghentikannya akibat kuatnya pengaruh dan kuasa Terbit Rencana Peranginangin sebagai orang kaya dalam melakukan kontrol sosial.