https://www.dailymotion.com/embed/video/x7pnaoo

2020, Barang Impor Rp45 Ribu Kena Pajak

26 December 2019 10:15

Mulai 2020, barang impor online di atas USD3 atau sekitar Rp45.000, akan terkena biaya masuk impor. Pemerintah melakukan ini untuk melindungi usaha dalam negeri. 

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X