18 Korban Prostitusi di Pontianak Diamankan Polda Kalbar

Luhur Hertanto • 14 January 2022 14:17

Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Pontianak. Sembilan anggota sindikatnya telah ditangkap dan 18 korbannya diamankan dari empat hotel terpisah. 

"Ini yang ke empat dalam bulan ini. Korban dijajakan melalui aplikasi media sosial. Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ungkap Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Aman Guntoro. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)