Luhur Hertanto • 20 April 2022 18:55
Misteri pemicu kelangkaan minyak goreng langka sehingga harganya melejit mulai terkuak. Salah satunya adalah skandal izin ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Ngeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, yang telah resmi dikenai status tersangka.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan tak menutup kemungkinan penyelengawan bukan hanya level eksportir, tetapi di jalur distribusi. “Kalau diungkap, banyak. Minyak goreng dijual dengan kamuflase sayuran ke Hongkong. Bahkan CPO dikamuflasekan sebagai limbah,” kata Boyamin dalam Prime Time News Metro TV, Rabu (21/4/2022).
Diperkirakannya ada hubungan antara pembeli di luar negeri dengan pemain besar di dalam negeri. Termasuk upaya transfer pricing untuk menghindari pajak yang besar. “Proses ini memang ada, ternyata afiliasi minyak goreng juga terjadi. Jaringan distribusi dimiliki perusahaan besar pemilik CPO, pemilik kebun sawit,” ungkapnya.
Lambatnya penindakan akibat ego sektoral dari pihak-pihak yang terlibat. Contoh kasus adalah pernyataan Mendag M. Luthfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Maret silam para tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan dalam tiga hari ke depan yang didasarkan masukan Indrasari. Kenyataan tenggat waktu itu terlampaui yang penyebabnya keenggaran Polri dan Satgas Minyak Goreng untuk mengikutinya.
Bonyamin berharao kasus korupsi ekspor CPO diungkap tuntas. MAKI akan mengajukan gugatan pra peradilan jika terdapat pihak yang terlibat tidak diseret ke meja hijau. Harapan yang sama datang dari Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung, bahwa parlemen mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Aturan yang dibuat pemerintah dan telah disetujui DPR harus terlaksana. Tentunya ini harus berjalan seiringan, ketika aturan yang sudah dibuat tidak bia dilaksanakan maka harus ada penegakan hukum,” kata Martin.
(Suryani Wandari Putri Pertiwi)