Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Tiga tersangka baru tersebut adalah dari pihak vendor yang disebut bersalah karena salah memilih material yang berdampak kebakaran.
Metrotv © Copyright 2007 - 2021. All Rights Reserved | / rendering in 0.1424 second [102]