Kemenaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

12 April 2021 14:15

Kemenaker secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja secara penuh dan tepat waktu. Perusahaan wajib memberi THR kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)