Kemenaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
12 April 2021 14:15
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Kemenaker secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja secara penuh dan tepat waktu. Perusahaan wajib memberi THR kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya.