Kemenaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

12 April 2021 14:15

Kemenaker secara resmi mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja secara penuh dan tepat waktu. Perusahaan wajib memberi THR kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)