9 January 2021 08:35
Ada dua syarat mutlak yang mesti dipenuhi untuk vaksinasi yang dimulai pada 13 Januari. Keduanya menyangkut keamanan vaksin yang menjadi otoritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Komisi Fatwa MUI yang kemarin menggelar rapat pleno menetapkan vaksin covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Namun, menurut MUI, penggunaan vaksin menunggu izin keamanan dari Badan POM.