23 November 2020 16:37
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan korupsi red notice Djoko Tjandra. Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah menurut hukum.