Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte

23 November 2020 16:37

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan korupsi red notice Djoko Tjandra. Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah menurut hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)