Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte

23 November 2020 16:37

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan korupsi red notice Djoko Tjandra. Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum sah menurut hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)