8 May 2020 09:27
Dirjen Hubda Budi Setiyadi kemarin mengatakan bahwa bus-bus yang diizinkan beroperasi dalam jumlah terbatas akan diberi tanda berupa khusus stiker. Terminal yang akan beroperasi hanya Terminal Pulogebang saja , sementara untuk area Jawa juga akan dibatasi. Jika ada pihak yang melanggar aturan, Kemenhub akan memberikan sanksi berupa teguran keras hingga pencabutan izin operasi.