24 December 2020 09:10
Pada tanggal 14 Desember lalu Inggris melaporkan temuan varian baru Covid-19 di negara tersebut kepada WHO. Untuk mencegah penularan virus tersebut, pemerintah telah melarang WNA asal Inggris memasuki wilayah Indonesia selama periode 22 Desember hingga 8 Januari 2021, sebagaimana termuat dalam adendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut juga merupakan upaya untuk menekan laju peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia pasca-liburan. Hingga tanggal 22 Desember 2020, sudah ada lebih dari 40 negara yang memberlakukan larangan perjalanan terhadap Inggris.