22 December 2020 08:20
Pembatasan mobilitas warga menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru resmi berlaku mulai Sabtu, 19 Desember, dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kebijakan itu melengkapi pemangkasan cuti bersama akhir tahun yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.
Aturan-aturan yang terancang dengan baik memudahkan koordinasi dan kesiapan semua pihak. Rem mendadak yang bisa mencelakakan pun dapat terhindarkan.