20 December 2023 11:46
Keterbukaan informasi publik yang bergerak di sektor keuangan menjadi kunci terciptanya Good Governance. Sebab, pada dasarnya akses terhadap keterbukaan informasi merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara, khususnya informasi badan publik soal laporan keuangan berkala.
"Keterbukaan informasi publik sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa untuk memperoleh informasi ini adalah hak seluruh warga negara," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrotunajah Ismail dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 20 Desember 2023.
Keterbukaan informasi publik juga sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28F. Pasal itu berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
"Idealnya memang itu menjadi kekayaan bagi badan publik untuk mengimplementasikannya, karena badan publik itu sendiri sudah di-support oleh APBN atau APBD atau mungkin di-support masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban," ujar Samrotunajah.
Dalam undang-undang pula disebutkan ada ruang bagi masyarakat memperoleh informasi untuk dimanfaatkan. Informasi yang sifatnya berkala wajib disediakan badan publik.
"Menggambarkan performers-nya, kinerjanya, program apa untuk kepentingan masyarakat," kata Samrotunajah.
Kasus covid-19 merupakan salah satu contoh yang harus disampaikan kepada masyarakat. Sebab, hal itu mengancam hidup banyak orang.
"Badan publik juga berhak tidak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan, seperti informasi keamanan negara, rahasia bisnis, hingga data pribadi," beber Samrotunajah.
Samrotunajah berharap ke depan masyarakat lebih mengetahui hak-haknya untuk memperoleh informasi.