Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 229.901 aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan. Hal ini imbas dari penambahan instansi yang dibentuk Kabinet Merah Putih.
Hal itu diungkap oleh Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Haryomo menyebut, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 tahun 2024, BKN akan melakukan mapping pegawai eksisting pada instansi. Kemudian, akan ada koordinasi antara BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan instansi pemerintahan.
Untuk mekanisme pengalihan ASN, BKN akan mengeluarkan daftar ASN yang akan dialihkan berdasarkan
eselon 1 dan 2 yang mengacu pada nomenklatur Perpres Instansi. Dilanjutkan dengan instansi melakukan verifikasi dan validasi dari sistem.
(Tamara Sanny)