11 December 2024 18:03
Pemerintah Jakarta telah melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5% pada 2025.
UMP Jakarta yang semula Rp5.067.361 naik menjadi Rp5.396.761. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca: Kenaikan UMP Disebut Jadi Langkah Tepat Perkuat Ekonomi RI di 2025 |