UMP 2025 Naik 6,5%, Upah Buruh di Jakarta Jadi Rp 5.396.761

11 December 2024 18:03

Pemerintah Jakarta telah melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5% pada 2025. 

UMP Jakarta yang semula Rp5.067.361 naik menjadi Rp5.396.761. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

"Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
 

Baca: Kenaikan UMP Disebut Jadi Langkah Tepat Perkuat Ekonomi RI di 2025

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan telah menandatangani kenaikan UMP dan akan berlaku pada 2025. Teguh juga menjelaskan nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan UMP ini dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan provinsi atau kabupaten/kota untuk menetapkan UMP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)