2 July 2024 15:45
Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara tegas menyatakan Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri. Sebab, Indonesia bukan anggota Konvensi Pengungsi tahun 1951.
"Indonesia bukan negara pihak pada konvensi pengungsi 1951 dan juga protokol tambahannya tahun 1967," ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenlu Roy Soemirat, Selasa, 2 Juli 2024.
Atas dasar tersebut, Roy mengingatkan para pengungsi dan pencari suaka untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mereka yang sedang melakukan aksi protes di depan kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commisioner For Refugees/UNHCR).
Baca: UNCHR Ingatkan Para Pencari Suaka Wajib Jaga Ketertiban |