Indonesia Tidak Punya Kewajiban Tangani Pengungsi WNA

2 July 2024 15:45

Jakarta: Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) secara tegas menyatakan Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri. Sebab, Indonesia bukan anggota Konvensi Pengungsi tahun 1951.

"Indonesia bukan negara pihak pada konvensi pengungsi 1951 dan juga protokol tambahannya tahun 1967," ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenlu Roy Soemirat, Selasa, 2 Juli 2024.

Atas dasar tersebut, Roy mengingatkan para pengungsi dan pencari suaka untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mereka yang sedang melakukan aksi protes di depan kantor Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commisioner For Refugees/UNHCR).
 

Baca: UNCHR Ingatkan Para Pencari Suaka Wajib Jaga Ketertiban


"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan kantor UNHCR merupakan pelanggaran peraturan daerah terkait ketertiban umum. Dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Roy.

Roy memastikan pihaknya sudah mengkomunikasikan permasalahan ini dengan UNHCR. Kemenlu juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) selaku ketua satgas penanganan pengungsi dari luar negeri untuk menangani masalah ini secara lebih menyeluruh.

Sebagai informasi, Warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang sedang mengalami konflik seperti Somalia, Sudan, Afganistan, Rohingya, Irak, Iran, dan Yaman, mendirikan tenda-tenda di depan kantor UNHCR di Jalan Setia Budi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, membuat resah masyarakat sekitar. Mereka menuntut agar bisa dipulangkan ke negara asalnya.



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)