16 May 2024 13:19
Suami istri asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditangkap Reskrim Polda Salatiga, karena menggelapkan puluhan mobil.
Dalam aksinya, salah satu modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura menyewa mobil rental dan kemudian menggadaikannya sebesar Rp30 juta per unit. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar utang.
Modus lainnya, dengan mengiming-imingi korban untuk meminjamkan mobil dengan keuntungan Rp5 juta per hari, per mobil di usaha rental mobil yang diakuipelaku. Dari aksi pelaku, total mobil yang digelapkan ada sebanyak 60 unit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.