Menaker Keluarkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

1 May 2024 16:03

Dalam kesempatan Hari Buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Faiziyah mengeluarkan kebijakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Menaker Ida Fauziyah mengaku sudah menandatangani Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila pada 28 Maret 2024.

"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. 

Ida menyebut, Kepmenaker tersebut mencakup enam prinsip pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan, mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja, masyarakat dan pemerintah.

Prinsip berikutnya, adanya kerja sama antara pekerja atau buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

"Kepmenaker ini mencakup enam prinsip dan dua asas dalam mewujudkan hubungan industrial Pancasila." ucap Ida.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)