Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peraturan pemerintah tentang kesehatan. Namun muncul polemik baru yakni pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Presiden Joko Widodo melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam Pasal 103 Ayat 1 disebut upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Hal tersebut diperjelas dalam Pasal 103 Ayat 4 yang berbunyi pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Poin terakhir inilah yang menjadi perhatian publik. Bahkan, tidak sedikit yang beranggapan bahwa aturan ini berpotensi disalahartikan.
Misalnya muncul anggapan bahwa PP ini memperbolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Selain itu, ada penyebutan soal perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum dalam PP tersebut.
PP ini juga sempat disorot oleh anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu heran dengan keberadaan klausul tersebut. Pasal 103 ayat 4 PP Kesehatan dinilai multitafsir.
"Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ungkap dia, dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Agustus 2024.
Pemerintah diminta juga menjelaskan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut. Jangan sampai klausul tersebut dianggap sebagai lampu hijau seks bebas.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" sebut dia.
Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal. Sebab, dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.