9 November 2024 14:32
Bukannya memberantas, sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) malah mencuri keuntungan dari situs judi online dengan menerima uang. Mereka meloloskan setidaknya 1.000 situs judi online dari 4.000 situs yang harusnya diblokir.
Hingga kini, ada 16 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak 12 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan empat orang lainnya adalah warga biasa.
Mereka mengoperasikan judi online di sebuah markas yang disebut kantor satelit di Bekasi, Jawa Barat. Terlihat belasan kerangka komputer lengkap di ruangan ini ketika polisi mendatangi lokasi.
Pelaku mengaku mendapatkan Rp8,5 juta dari setiap situs yang disebutnya situs binaan. Artinya, mereka meraup untung hingga Rp8,5 miliar.
Baca juga: Santap Siang: Hakim Pembela Ronald Tannur |