26 June 2019 18:39
Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan terhadap aktris Vanessa Angel atas kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran konten asusila. Vanessa Anggel dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara.