Penyebar Hoaks di Sukabumi Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

4 March 2018 22:26

Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap penyebar hoaks di media sosial yang menyatakan akan adanya penganiayaan ribuan ulama. Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Sukabumi Kota dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 
\r\n



Close Ads X
Close Ads X